A. Koperasi, Gotong
Royong, dan Tolong Menolong
Koperasi mengandung makna "Kerja Sama".
Koperasi (Coorperative) bersumber dari kata Co-Operation yang
artinya "Kerja Sama". Menurut Enriques (1986) memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu
sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand
in hand).
Arti kerja sama bisa berbeda - beda,
tergantung dari cabang ilmunya:
- Ilmu Ekonomi Terapan
Bentuk "Kerja Sama" dalam ekonomi yang diatur
sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
- Ilmu Sosial
Kerja sama adalah suatu
organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
- Aspek Hukum
Kerja sama adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan
kewajiban.
- Pandangan Antropologi
Kerja sama adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan
untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Dalam hal ini koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Sosial adalah cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam
masyarakat.
- Fungsi Ekonomi adalah cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya
dengan bekerja dalam masyarakat.
- Fungsi Politik adalah cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka
sendiri melalui berbagai hukum dan peraturan.
- Fungsi Etika adalah cara manusia berperilaku dan meyakini
kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan kepada
tuhan mereka.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia sudah mulai
pada tahun 2.000 S.M dan terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di
Indonesia. Istilah gotong royong diberbagai daerah berbeda - beda:
1.
Di Tapanuli dikenal
dengan nama "Marsiurupan"
2.
Di Minahasa dikenal
dengan nama "Mapalus Kobeng"
3.
Di Ambon dikenal dengan
nama "Masohi"
4.
Di Sumba dikenal dengan
nama "Pawonda"
5.
Di Madura dikenal dengan
nama "Long Tinolong"
6.
Di Jawa Barat dikenal
dengan nama "Liliuran"
7.
Di Sumatera Barat
dikenal dengan nama "Julojulo"
8.
Di Bali dikenal dengan
nama "Subak" dan masih banyak istilah lain yang sesuai dengan bahasa
dan norma yang berlaku pada masyarakat diberbagai daerah tersebut.
Perbedaan mendasar antar Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong:
- Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau masjid dan
lain - lain.
- Tolong Menolong atau bantu membantu adalah kegiatan
yang membantu atau bekerja sama orang yang mengalami kesulitan atau orang
yang ditolongnya.
- Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur
"Keterpaksaan" yang bermakna disiplin dan solidaritas
- Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
B. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Menurut definisi
koperasi yang lainnya:
Menurut
Definisi ILO (International Labour Organization)
Coorperative defined as
an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribiution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut:
1.
Koperasi adalah
perkumpulan orang - orang (association of persons).
2.
Penggabungan orang -
orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily Joined Together).
3.
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4.
Koperasi yang dibentuk
adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis (formation of a democratically controlled
businessorganization)
5.
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the
capital required)
6.
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the
risk and benefits of the undertaking)
Menurut Definisi
Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan "Koperasi
adalah suatu sebagai perkumpulan yang beranggotkan orang - orang atau badan
hukum."
Menurut Definisi
Doren
PJV Dooren mengatakan bahwa tidak satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik 1992)
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a
coorperative union is an association of member, either personal or corporate,
whoch have voluntarily come togehter in pursit of a common economic objective.
Menurut Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda
dengan apa yang dikemukan Moh. Hatta. Moh Hatta adalah Bapak Koperasi
indonesia. "Bapak Koperasi Indonesia" ini mengatakan definisikan
koperasi lebih jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Dia mengatakan, "Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong - menolong."
Menurut Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai
organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong.
Menurut Definisi UU No,
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut:
1.
Koperasi adalah Badan
Usaha (Business Enterprise)
2.
Koperasi adalah kumpulan
orang - orang atau badan - badan hukum koperasi
3.
Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "Prinsip - Prinsip Koperasi"
4.
Koperasi Indonesia
adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
5.
Koperasi Indonesia
"berazaskan kekeluargaan"
C. Prinsip Koperasi
- Menurut Prinsip Munkner
Ada 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut:
1. Menolong Diri Sendiri
berdasarkan kesetiakawanan (Self-Help Based on Solidarity)
2. Demokrasi (Democracy)
3. Kekuatan Modal tidak
diutamakan (Neutralised Capital)
4. Ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan
sosial melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)
Ada 12 prinsip ekonomi
1. Keanggotan bersifat
sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai
pemilik
5. Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang - orang
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan
sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
- Menurut Prinsip Rocdale
Ada 8 prinsip ekonomi:
1. Pengawasan secara
demokratis
2. Keanggotaan yang
terbuka
3. Bunga atas modal
dibatasi
4. Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6. Barang - Barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip - prinsip ekonomi.
8. Netral terhadap
politik dan agama
- Menurut Prinsip Raiffeisen
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada
anggota
7. Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
- Menurut Prinsip Herman Schulze
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak
terbatas
3. SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab
anggota terbatas
5. Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
- Menurut Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat - buat
2. Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga
yang terbatas
4. SHU dibagi menjadi 3,
yaitu: sebagian untuk cadangan, masyrakat, dan untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing - masing
5. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi
harus melaksnakan kerjasama yang erat
- Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
2. Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing - masing anggota
4. Adanya pembatasan
bunga atas modal.
5. Mengembangkan
kesejahteraan angggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25
tahun 1992
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha msaing - masing
anggota
4. Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi