Kamis, 10 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip ekonomi


A. Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong
     Koperasi mengandung makna "Kerja Sama". Koperasi (Coorperative) bersumber dari kata Co-Operation yang artinya "Kerja Sama". Menurut Enriques (1986) memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
       
        Arti kerja sama bisa berbeda - beda, tergantung dari cabang ilmunya:

  • Ilmu Ekonomi Terapan 
          Bentuk "Kerja Sama" dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
  • Ilmu Sosial
          Kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
  • Aspek Hukum
          Kerja sama adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban.
  • Pandangan Antropologi
           Kerja sama adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

        Dalam hal ini koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Sosial adalah cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
  • Fungsi Ekonomi adalah cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
  • Fungsi Politik adalah cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai hukum dan peraturan.
  • Fungsi Etika adalah cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan kepada tuhan mereka.
        Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia sudah mulai pada tahun 2.000 S.M dan terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Istilah gotong royong diberbagai daerah berbeda - beda:
1.     Di Tapanuli dikenal dengan nama "Marsiurupan"
2.     Di Minahasa dikenal dengan nama "Mapalus Kobeng"
3.     Di Ambon dikenal dengan nama "Masohi"
4.     Di Sumba dikenal dengan nama "Pawonda"
5.     Di Madura dikenal dengan nama "Long Tinolong"
6.     Di Jawa Barat dikenal dengan nama "Liliuran"
7.     Di Sumatera Barat dikenal dengan nama "Julojulo"
8.     Di Bali dikenal dengan nama "Subak" dan masih banyak istilah lain yang sesuai dengan bahasa dan norma yang berlaku pada masyarakat diberbagai daerah tersebut.
        Perbedaan mendasar antar Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong:
  • Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau masjid dan lain - lain.
  • Tolong Menolong atau bantu membantu adalah kegiatan yang membantu atau bekerja sama orang yang mengalami kesulitan atau orang yang ditolongnya.
  • Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur "Keterpaksaan" yang bermakna disiplin dan solidaritas
  • Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
 B. Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Menurut definisi koperasi yang lainnya:

         Menurut Definisi ILO (International Labour Organization)
            Coorperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribiution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
            
             Terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (association of persons).
2.     Penggabungan orang - orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily Joined Together).
3.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4.     Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled businessorganization)
5.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
         Menurut Definisi Chaniago
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan "Koperasi adalah suatu sebagai perkumpulan yang beranggotkan orang - orang atau badan hukum."
          
         Menurut Definisi Doren
              PJV Dooren mengatakan bahwa tidak satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik 1992)
         
              There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a coorperative union is an association of member, either personal or corporate, whoch have voluntarily come togehter in pursit of a common economic objective.

          
Menurut Definisi Hatta
              Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh. Hatta. Moh Hatta adalah Bapak Koperasi indonesia. "Bapak Koperasi Indonesia" ini mengatakan definisikan koperasi lebih jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong - menolong."

          Menurut Definisi Munkner
              Koperasi adalah sebagai organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong.

         Menurut Definisi UU No, 25/1992
              Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.

              Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.     Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan - badan hukum koperasi
3.     Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "Prinsip - Prinsip Koperasi"
4.     Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
5.     Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan" 

C. Prinsip Koperasi
  • Menurut Prinsip Munkner 
Ada 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
1. Menolong Diri Sendiri berdasarkan kesetiakawanan (Self-Help Based on Solidarity)
2. Demokrasi (Democracy)
3. Kekuatan Modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4. Ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)

Ada 12 prinsip ekonomi
1. Keanggotan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai pemilik
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang - orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
  • Menurut Prinsip Rocdale
Ada 8 prinsip ekonomi:
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang - Barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip - prinsip ekonomi.
8. Netral terhadap politik dan agama
  • Menurut Prinsip Raiffeisen
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Menurut Prinsip Herman Schulze
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Menurut Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat - buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas
4. SHU dibagi menjadi 3, yaitu: sebagian untuk cadangan, masyrakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing - masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksnakan kerjasama yang erat
  • Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota 
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan kesejahteraan angggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
  • Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha msaing - masing anggota 
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi