Kamis, 10 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip ekonomi


A. Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong
     Koperasi mengandung makna "Kerja Sama". Koperasi (Coorperative) bersumber dari kata Co-Operation yang artinya "Kerja Sama". Menurut Enriques (1986) memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
       
        Arti kerja sama bisa berbeda - beda, tergantung dari cabang ilmunya:

  • Ilmu Ekonomi Terapan 
          Bentuk "Kerja Sama" dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
  • Ilmu Sosial
          Kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
  • Aspek Hukum
          Kerja sama adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban.
  • Pandangan Antropologi
           Kerja sama adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

        Dalam hal ini koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Sosial adalah cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
  • Fungsi Ekonomi adalah cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
  • Fungsi Politik adalah cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai hukum dan peraturan.
  • Fungsi Etika adalah cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan kepada tuhan mereka.
        Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia sudah mulai pada tahun 2.000 S.M dan terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Istilah gotong royong diberbagai daerah berbeda - beda:
1.     Di Tapanuli dikenal dengan nama "Marsiurupan"
2.     Di Minahasa dikenal dengan nama "Mapalus Kobeng"
3.     Di Ambon dikenal dengan nama "Masohi"
4.     Di Sumba dikenal dengan nama "Pawonda"
5.     Di Madura dikenal dengan nama "Long Tinolong"
6.     Di Jawa Barat dikenal dengan nama "Liliuran"
7.     Di Sumatera Barat dikenal dengan nama "Julojulo"
8.     Di Bali dikenal dengan nama "Subak" dan masih banyak istilah lain yang sesuai dengan bahasa dan norma yang berlaku pada masyarakat diberbagai daerah tersebut.
        Perbedaan mendasar antar Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong:
  • Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau masjid dan lain - lain.
  • Tolong Menolong atau bantu membantu adalah kegiatan yang membantu atau bekerja sama orang yang mengalami kesulitan atau orang yang ditolongnya.
  • Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur "Keterpaksaan" yang bermakna disiplin dan solidaritas
  • Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
 B. Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Menurut definisi koperasi yang lainnya:

         Menurut Definisi ILO (International Labour Organization)
            Coorperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribiution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
            
             Terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (association of persons).
2.     Penggabungan orang - orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily Joined Together).
3.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
4.     Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled businessorganization)
5.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
         Menurut Definisi Chaniago
            Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan "Koperasi adalah suatu sebagai perkumpulan yang beranggotkan orang - orang atau badan hukum."
          
         Menurut Definisi Doren
              PJV Dooren mengatakan bahwa tidak satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik 1992)
         
              There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a coorperative union is an association of member, either personal or corporate, whoch have voluntarily come togehter in pursit of a common economic objective.

          
Menurut Definisi Hatta
              Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh. Hatta. Moh Hatta adalah Bapak Koperasi indonesia. "Bapak Koperasi Indonesia" ini mengatakan definisikan koperasi lebih jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong - menolong."

          Menurut Definisi Munkner
              Koperasi adalah sebagai organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong.

         Menurut Definisi UU No, 25/1992
              Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.

              Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.     Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan - badan hukum koperasi
3.     Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "Prinsip - Prinsip Koperasi"
4.     Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
5.     Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan" 

C. Prinsip Koperasi
  • Menurut Prinsip Munkner 
Ada 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
1. Menolong Diri Sendiri berdasarkan kesetiakawanan (Self-Help Based on Solidarity)
2. Demokrasi (Democracy)
3. Kekuatan Modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4. Ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)

Ada 12 prinsip ekonomi
1. Keanggotan bersifat sukarela
2. Keanggotaan Terbuka
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai pemilik
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang - orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
  • Menurut Prinsip Rocdale
Ada 8 prinsip ekonomi:
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang - Barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip - prinsip ekonomi.
8. Netral terhadap politik dan agama
  • Menurut Prinsip Raiffeisen
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Menurut Prinsip Herman Schulze
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Menurut Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Ada 6 prinsip ekonomi:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat - buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas
4. SHU dibagi menjadi 3, yaitu: sebagian untuk cadangan, masyrakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing - masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksnakan kerjasama yang erat
  • Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota 
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan kesejahteraan angggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
  • Menurut Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Ada 7 prinsip ekonomi:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha msaing - masing anggota 
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Rabu, 14 November 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

A. Tujuan Koperasi
     Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebut bahwa: " Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


B. Fungsi Koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai skogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Sisa Hasil Usaha [SHU]

A. Pengertian SHU

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dan cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing - masing anggota dengan koperasi, serta digunakan intuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B. Informasi Dasar

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan peranggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
  Keterangan:

  1. SHU Total adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba - rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  2. Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual - beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
  3. Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya
  4. Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
  6. Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus SHU:

  • Jasa Modal atau Jasa Simpanan
        Bagian Anggota = simpanan anggota bersangkutan/total simpanan semua anggota koperasi*jasa modal.
  • Jasa Pembelian
        Bagian Anggota = pembelian dari anggota bersangkutan/total pembelian dari semua anggota
                                    koperasi*jasa pembelian.
  • Jasa Penjualan
        Bagian Anggota = penjualan kepada anggota bersangkutan/total penjualan kepada semua anggota
                                    koperasi*jasa penjualan.


D. Rumus Pembagian SHU

  • SHU atas jasa modal adalah pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
  • SHU atas jasa usaha adalah jasa ini menegaskan bahwa anggota kopeasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
         Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut

  1. Cadangan Koperasi
  2. Jaasa Anggota
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Karyawan 
  5. Dana Pendidikan
  6. Dana Sosial
  7. Dana untuk Pembangunan Lingkungan
E. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU Koperasi

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
F. Pembagian SHU per Anggota
     Dalam Koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata - mata berdasarkan modal yang dimilki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".

Organisasi dan Manajemen Koperasi

A. Organisasi Koperasi
     Struktur Organisasi Indonesia
     1. Rapat Anggota adalah kekuasaaan tertinggi dalam koperasi dan mengankat menjadi pengurus.
     2. Pengurus adalah penyelenggara koperasi dan usahanya.
     3. Pengawas adalah sesuatu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan kebiksanaan dari
         pengurus koperasi.

     Ada 4 Tingkatan Organisasi Koperasi, yaitu:
    1. Koperasi Primer adalah anggota minimal 20 orang dari wilayah kerja desa dan kecamatan.
    2. Koperasi Pusat adalah anggota minimal 3 orang dari koperasi primer, wilayah kerja kabupaten.
    3. Koperasi Gabungan adalah anggota minimal 3 orang dari koperasi pusat, wilayah kerja provinsi.
    4. Koperasi Induk adalah anggota minimal 3 orang dari anggota koperasi gabungan, wilayah kerja
        nasional.

     Perangkat Organisasi

  • Organisasi Koperasi Menurut Hanel
          Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
  • Organisasi Koperasi menurut  

         Ciri - ciri organisasi koperasi:

  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok.
  2. Terdapat anggota - anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
  3. Anggota bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi

         Organisasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:

  1. Anggota koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

B. Manajemen Koperasi


  1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  2. Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan - kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
  3. Pengawas adalah sesuatu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan kebiksanaan dari pengurus koperasi.
  4. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknisi operasional dibidang usaha

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

A. Konsep Ekonomi Koperasi

Konsep Koperasi Barat
       Konsep koperasi barat menyatakan koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik.

Konsep Koperasi Sosialis
       Konsep koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional

Konsep Koperasi Negara Berkembang
       Yang dimaksud negara berkembang adalah sebuah konsep yang tidak mengacu dalam kedua konsep (konsep barat dan konsep sosialis). Karena konsep negra berkembang itu ciri tersendiri yaitu kombinasi koperasi dan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaaan dan pengembangannya.



B. Aliran Ekonomi Koperasi

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
       Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara yg bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara2 didunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:
  1. Liberalisme/kapitalisme
  2. Sosialisme
  3. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
     Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan sistem perekonomian.dan setiap sistem perekonomiaanya suatu bangsa akan menjiwai sebuah ideologi bangsanya sendiri.


Aliran Ekonomi Koperasi
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama dinegara - negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme, seperti amerika serikat, perancis, swedia, denmark, jerman, belanda, dll.
  • Aliran Sosialis
 Aliran sosialis ini sebuah aliran yang tidak lepas dari keburukan yang timbulkan oleh kapitalisme karena itu pada abad XIX pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum sosialis yang berada dinegara - negara barat akan tetapi dalam perkembangannya kurang berhasil dimanfaatkan bagi kepentingan mereka kemudian kaum sosialis berkembang menjadi kaum komunis yang mengupayakan gerakan koperasi sbagai sistem alat komunis itu sendiri.
  • Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat merekalah yang menganut aliran ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi  ekonomi rakyat terutama berskala kecil. Secara singkat ketiga aliran koperasi tersebut berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungan dengan pemerintah
  •  Cooperative Commonwealth School
Aliran ini cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi diberlakukan pada kegiatan manusia dan lembaga.
Moh Hatta  wakil presiden pertama RI dalam pidatonya pada 23 agustus 1945 dengan judul “Indonesia's Aims dan Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth School).
  • School of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis dan koperasi harus mampu bersaing dipasar.
  • The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
  • Coorperative Sector School
Paham yang mengganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.


C. Sejarah Koperasi
           Hari besarnya koperasi pada tanggal 12 Juli 1947 oleh Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Terbentuknya tersebut diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

Sejarah Lahirnya Koperasi
            Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
            Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha dibidang penerbitan, berupa suratn kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
           Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang keseluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi diberbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internasional Cooperative Alliance (ICA - Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1986, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu penggerak internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
            Menurut Sukuco dalam bukunya "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia", badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.