Rabu, 14 November 2012

Organisasi dan Manajemen Koperasi

A. Organisasi Koperasi
     Struktur Organisasi Indonesia
     1. Rapat Anggota adalah kekuasaaan tertinggi dalam koperasi dan mengankat menjadi pengurus.
     2. Pengurus adalah penyelenggara koperasi dan usahanya.
     3. Pengawas adalah sesuatu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan kebiksanaan dari
         pengurus koperasi.

     Ada 4 Tingkatan Organisasi Koperasi, yaitu:
    1. Koperasi Primer adalah anggota minimal 20 orang dari wilayah kerja desa dan kecamatan.
    2. Koperasi Pusat adalah anggota minimal 3 orang dari koperasi primer, wilayah kerja kabupaten.
    3. Koperasi Gabungan adalah anggota minimal 3 orang dari koperasi pusat, wilayah kerja provinsi.
    4. Koperasi Induk adalah anggota minimal 3 orang dari anggota koperasi gabungan, wilayah kerja
        nasional.

     Perangkat Organisasi

  • Organisasi Koperasi Menurut Hanel
          Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
  • Organisasi Koperasi menurut  

         Ciri - ciri organisasi koperasi:

  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok.
  2. Terdapat anggota - anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
  3. Anggota bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi

         Organisasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:

  1. Anggota koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

B. Manajemen Koperasi


  1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  2. Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan - kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
  3. Pengawas adalah sesuatu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan kebiksanaan dari pengurus koperasi.
  4. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknisi operasional dibidang usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar