Rabu, 14 November 2012

Sisa Hasil Usaha [SHU]

A. Pengertian SHU

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dan cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing - masing anggota dengan koperasi, serta digunakan intuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B. Informasi Dasar

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan peranggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
  Keterangan:

  1. SHU Total adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba - rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  2. Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual - beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
  3. Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya
  4. Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
  6. Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus SHU:

  • Jasa Modal atau Jasa Simpanan
        Bagian Anggota = simpanan anggota bersangkutan/total simpanan semua anggota koperasi*jasa modal.
  • Jasa Pembelian
        Bagian Anggota = pembelian dari anggota bersangkutan/total pembelian dari semua anggota
                                    koperasi*jasa pembelian.
  • Jasa Penjualan
        Bagian Anggota = penjualan kepada anggota bersangkutan/total penjualan kepada semua anggota
                                    koperasi*jasa penjualan.


D. Rumus Pembagian SHU

  • SHU atas jasa modal adalah pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
  • SHU atas jasa usaha adalah jasa ini menegaskan bahwa anggota kopeasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
         Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut

  1. Cadangan Koperasi
  2. Jaasa Anggota
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Karyawan 
  5. Dana Pendidikan
  6. Dana Sosial
  7. Dana untuk Pembangunan Lingkungan
E. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU Koperasi

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
F. Pembagian SHU per Anggota
     Dalam Koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata - mata berdasarkan modal yang dimilki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar