- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dan cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing - masing anggota dengan koperasi, serta digunakan intuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan peranggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
- SHU Total adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba - rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual - beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
- Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya
- Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus SHU:
- Jasa Modal atau Jasa Simpanan
- Jasa Pembelian
koperasi*jasa pembelian.
- Jasa Penjualan
koperasi*jasa penjualan.
D. Rumus Pembagian SHU
- SHU atas jasa modal adalah pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
- SHU atas jasa usaha adalah jasa ini menegaskan bahwa anggota kopeasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
- Cadangan Koperasi
- Jaasa Anggota
- Dana Pengurus
- Dana Karyawan
- Dana Pendidikan
- Dana Sosial
- Dana untuk Pembangunan Lingkungan
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam Koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa: "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata - mata berdasarkan modal yang dimilki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar